Teraskabar.com - Ledakan tambang batu bara Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) mendapat respon dari Ombudsman RI. Informasinya bakal menginvestigasi peristiwa tambang memakan korban jiwa tersebut, kata Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, Senin (12/12/2022) di Jakarta.
Hery Susanto menegaskan, ada atau tidaknya laporan Ombudsman akan turun lapangan, "Kami perintahkan Ombudsman Sumatera Barat untuk investigasi di Sawahlunto," ungkap Hery.
Ia melanjutkan, kalau sejauh ini belum menerima laporan terkait tragedi tambang batu bara di Sawahlunto, Sumbar yang menewaskan 10 pekerja tambang, dan empat pekerja lainnya alami luka bakar, Jumat (9/12/2022).
Walau demikian, sambung Hery saat konferensi Pers Kajian Sistemik Tata Kelola dan Kebijakan Izin Usaha Pertambangan, Senin (12/12/2022), Ombudsman tetap akan melakukan investigasi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Tambang Meledak di Sawahlunto, 7 Meninggal Dunia
"Guna memastikan pangkal peristiwa itu, akan berkoordinasi dengan perwakilan daerah," ujarnya.
Polda Sumbar Serius Periksa Izin dan Bentuk Tim Khusus

Pasca tragedi tambang meledak di Sawahlunto, Sumatera Barat memakan korban jiwa sebanyak 10 pekerja meninggal dunia, empat selamat, Jumat (9/12/2022). Kasus ini jadi perhatian Polda Sumbar, dengan memeriksa seluruh izin tambang yang ada provinsi tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan itu, Irjen Pol Suharyono telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk membuat tim khusus, yang bertujuan untuk penanganan sekaligus memeriksa seluruh tambang yang ada di Sumatera Barat.
Jika terbukti saat beroperasi, Polda Sumatera Barat tidak akan main-main. Langsung menindak aktivitas tambang ilegal. "Alatnya kami sita, dan pelarangan beroperasi sementara sampai urusan izin tuntas," tegas Irjen Suharyono.
Baca Juga: SAR Padang Evakuasi Korban Terakhir Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto, 10 Meninggal Dunia
Kemudian sambung pria yang pernah bertugas di bagian intelijen itu, pihaknya tidak akan segan-segan membredel lokasi maupun aktivitas tambang ilegal dan tidak mengantongi izin.
"Kalau tidak mengindahkan peringatan saat kami berikan teguran, maka segera lakukan penindakan tegas secara hukum. Maka kami minta yang belum mengurus izin untuk segera mengurus izin melakukan produksi pertambangan dengan jenis apa pun itu," tutupnya. [*]