Teraskabar.com - Seorang janda jadi korban penipuan investasi mata uang Kripto atau cryptocurrency, setelah seseorang mengklaim kalau akun perbankan milik janda itu bermasalah.
Janda bernama Tammy Carr itu pun percaya, apalagi penipu itu tahu tentang kartu kredit dan alamat korban. Mulai dari empat digit dari nomor kartu kreditnya, kemudian nama, alamat serta nama kartu kredit kepunyaan Carr.
"Saya tidak dapat mengelak saat itu, karena ia tahu semuanya dan saya pun mengikuti arahannya," katanya.
Pelaku scammer itu kemudian mengarahkan korban untuk melakukan investasi kripto (crypto), agar dana asuransi jiwa suaminya bisa cair dalam waktu dekat.
Memang kata Tammy, suaminya telah meninggal dunia setelah terserang Covid-19. Kemudian ia mendapat asuransi jiwa atas nama suaminya untuk diberikan kepadanya.
Merasa percaya, korban kemudian mengikuti instruksi pelaku dengan mengunduh aplikasi Binance US. Sebab, dengan mengunduh itu Tammy akan mendapat tambahan dari investasi modal.
Baca Juga: Tokocrypto Sikat Perdagangan Aset Kripto Bodong Bareng Bappebti
"Ia mengaku dari perbankan dan bersama Experian akan membantunya dalam pencairan asuransi, salah satunya dengan Bitcoin," ungkapnya.
Sementara Tammy Carr mengaku kalau ia tidak tahu tentang Bitcoin, cryptocurrency (mata uang kripto) tersebut.
"Saya berpikir ia akan membantu saya waktu itu, dan saya pun mengikuti instruksinya, dan melakukan pembayaran investasi awal Rp 39.111.500 atau $2.500," ucap korban penipuan mata uang kripto itu.
Sejak saat itu kata Tammy, ia mengatur akun dan mulai ada transferan, bahkan telah melakukan penarikan dua kali dengan jumlah yang mereka sepakati.
Hanya saja setelah melakukan penarikan dana mata uang kripto (Bitcoin) itu, akunnya tiba-tiba terkunci. Sementara uang uang di dalam akun itu masih ada.
"Dana yang berbentuk mata uang kripto itu sebesar Rp 78.234.000 atau $5.000, dan akun itu terkunci atau tidak bisa terakses," ucapnya.
Baca Juga: Bitcoin BULL Bisa Naik? Harga BTC Masih Bertahan
Pakar Keamanan Siber, Bill Sieglein mengatakan, Kripto memang sering jadi ruang bagi pelaku penipuan karena tidak mudah melacaknya.
Akan tetapi pelaku dengan motif investasi mata uang kripto yakni Bitcoin memodifikasi situs website untuk mengelabui korban.
"Korban tergiur dengan iming-iming pendapatan yang banyak, padahal itu akan mencelakai mereka karena tidak mengetahui mana yang asli dan penipuan," ungkapnya.
Bill Sieglein menyarankan agar para pengguna email menghapus pesan yang tidak penting, atau yang mencurigakan.
Beruntung Departemen Kepolisian menangani kasus tersebut dan pihak Binance telah mengembalikan dana sebesar Rp 39.103.500.00,- atau $2.500.
Baca Juga: CEO Real Vision Berharap Ethereum Ungguli Bitcoin
"Sementara sisanya $2.500 telah penipu tarik," kata Sersan James Farrell.
Saran buat sobat dari kisah ini berhati-hatilah terhadap penipuan yang mengatasnamakan siapa pun, apalagi dengan alasan pembayaran tagihan dengan menggunakan mata uang kripto alias Bitcoin. [*]