Teraskabar.com - Kuota haji untuk Indonesia tahun 2022 sebanyak 100.051 ribu dari jumlah 1 juta pemberian Arab Saudi, kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Kemenag RI, Nur Arifin, saat pembinaan di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (Pelhut) Kota Padang, Minggu (16/10/2022).
Nur Arifin melanjutkan, bahwa haji kuota berdasarkan kuota resmi dari Arab Saudi, di era normal setahun lebih kurang 1,5 juta, dan Indonesia 221 ribu. "10 persen dari data penduduk," ujarnya.
Adapun selama masa pandemi kuota haji hanya 10 ribu bagi warga Saudi, kemudian naik di 2021 menjadi 60 ribu. "Jumlah itu untuk penduduk Saudi dan Kedutaan atau Espatriat," jelasnya.
Adapun jumlah kuota haji untuk Indonesia menunggu antrean 55 tahun. "Penyebabnya seperti yang saya jelaskan tadi, apa lagi saat ini pendaftar haji tiap tahunnya mencapai 5,5 juta. Jika pembagian kuota normal 221 ribu, maka masa tunggu haji rata-rata 25 tahun," ucap Nur Arifin mengepalai Bina Umrah dan Haji Khusus.
Saat sosialisasi tersebut tampak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat diwakili Kepala Bidang PHU, Ramza Husmen mendampingi. Nur Arifin kembali menerangkan, bahwa kuota tidak normal haji 5.5 juta pendaftar kemudian membaginya dengan kuota jemaah haji tahun ini 100.051ribu.
"Jadi, masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun. Pemicunya karena pengurangan kuota jemaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal," ungkapnya.
Haji Regular dan Haji Khusus
Haji regular penyelenggara merupakan pemerintah, biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 35-37 juta, yang mesti jemaah calon haji bayarkan, walau sesungguhnya adalah Rp90 juta.
Pasalnya, jemaah mendapat nilai manfaat dari pemerintah sekitar 62 juta. Sementara untuk kuota bagi penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hanya 8 persen dari kuota reguler.
Baca Juga: Menghadapi Ketidakpastian dan Krisis Pangan, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Bansos
"Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah," ucap Nur Arifin.
Kuota Haji Mujamalah
Kemudian ada ibadah haji non kuota, itu bersifat undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi. Peruntukannya untuk orang-orang yang dihormati di semua negara. Sebutannya Haji Mujamalah.
"Kuota Haji mujamalah ini gratis dari pemerintah Saudi dan berada di tempat khusus. Namun dalam perkembangannya ada komunikasi antara Amir-amir dengan travel-travel di Indonesia agar kuota Mujamalah ada penambahan. Namun anggarannya sudah tidak ada, maka jemaah membayar setengahnya," papar Nur Arifin.
Seiring perjalanan Haji Mujamalah semakin meningkat. Pemerintah Saudi memberikan undangan, tetapi visa dan biaya tanggung jawab jemaah haji. Istilahnya haji mandiri (Furoda-Arab). "Hal ini dalam evaluasi pemerintah Arab Saudi," ucapnya.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramza Husmen mengatakan kuota jemaah haji memang tidak sesuai dengan estimasi awal saat jemaah mendaftar. Hal itu berdasar data kuota haji di Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Sumbar.
Ramza Husmen menerangkan, salah satu penyebabnya lantarna kuota pemberian Arab Saudi tidak sama dengan kuota sebelum masa pandemi. Sehingga berdampak kepada kuota haji Sumbar secara keseluruhan.
Baca Juga: Kemenag Sumbar Gandeng JAPA, Cerdaskan Siswa Madrasah dan Catin Cegah HIV/AIDS
"Tahun 2022 ini pemerintah Saudi juga membatasi usia jemaah haji paling tinggi 65 tahun. Sementara usia jemaah haji Sumbar masih dominasi 60 tahun ke atas," pungkasnya. [*]