Teraskabar.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) melakukan penggusuran terhadap rumah artis sekaligus politikus Wanda Hamidah. Proses penggusuran melibatkan sejumlah unsur itu terlihat di Jalan Ciasem, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Alasan penggusuran rumah sang artis karena masa berlaku Surat Izin Penghunian (SIP) sudah tidak berlaku lagi. Bahkan kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani, bahwa sejak 2012 sudah tidak membayar iuran per tahun.
Ani Suryani menerangkan, rumah Wanda Hamidah tersebut merupakan milik Japto Soerjosoemarno. Bangunan rumah berada di atas tanah negara tersebut, Japto Soerjosoemarno memegang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 1.400 meter persegi.
"Pada 2010, Pak Japto membeli ini (rumah yang di tempati Wanda Hamidah). Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian terbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang [punya] SIP ini dia [Wanda], tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10.2022).
Tampak sejumlah unsur aparat keamanan mulai dari TNI, Polri dan Satpol PP turun melakukan penggusuran. Sebelumnya Japto telah memberikan kesempatan kepada Wanda 10 tahun untuk mediasi, kata Ardi Simanjuntak selaku kuasa hukum Japto Soerjosoemarno (bos besar Pemuda Pancasila).
"Sudah tiga kali mengirim somasi kepada penghuni rumah (Wanda Hamidah) tapi tidak mengindahkannya. Mirisnya lagi Japto cuma mendapat 200 meter dari lahan sebagai kantor," ucap Ardi.
Baca Juga: Banyak Unsur Saat Gusur Rumah Artis Wanda Hamidah
Para penghuni rumah di Jalan Ciasem, Cikini, Jakarta Pusat hingga sore ini tengah melakukan pemindahan barang-barang yang berada di dalam rumah. [*]