Teraskabar.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai Sumbar darurat ruang hidup bagi petani. LBH juga mencatat sebanyak 13 titik konflik agraria di Sumatera Barat dan tersebar di 7 kabupaten di Sumbar. Persoalan tersebut memicu konflik dan ketimpangan berkepanjangan, kata Diki Rafiqi-Kepala Bidang Sumber Daya Alam, saat Hari Tani Nasional, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Diki Rafiqi kepada teraskabar.com, konflik agraria di daerah lebih mendominasi penguasaan lahan oleh perusahaan -perusahaan yang miliki modal besar. Mengimingi petani akan jaminan hak atas tanah, tapi kenyataannya tidak sama sekali.
"Petani di daerah hanya sebagai penonton dari akan kesejahteraan perusahaan besar. Sehingga tidak heran di Sumbar terdapat konflik agraria yang kasusnya menahun dan terus terjadi," ujarnya.
LBH Padang menyatakan Sumbar darurat ruang hidup bagi petani, karena konflik tersebut, petani (masyarakat adat-red) kerap terbentur dengan perusahaan atau negara.
"Kami mencatat ada 13 titik konflik agraria di 7 kabupaten yang tersebar di Sumatera Barat sepanjang 2022, dengan luas area 11.930 Ha," kata Diki kepada teraskabar.com, Sabtu 24 September 2022.
Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Tani, Upaya Mengganti Sistem Agraria Kolonial
Diki menerangkan, bahwa tipologi konflik agraria yang sedang terjadi di Sumatera Barat, antara lain pertambangan, perkebunan. Ibukota Kabupaten, proyek strategi nasional, dan kehutanan.
"Atas konflik tersebut terdampak kepada 2802 Kepala Keluarag (KK) dan 8426 jiwa," ungkap Diki Rafiqi, dari LBH Padang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengklaim aturan hukum seperti UU Ciptaker, UU Minerba dan lain-lain berdampak besar terhadap petani, dan hanya berorientasi kepada pemodal.
"Nasib petani dan masyarakat adat termajinalkan dan terbentur dengan aturan hukum. Memaksa petani untuk tidak memperjuangkan haknya atas tanah yang mereka kelola," tutur Diki Rafiqi, saat Hari Tani di Padang, Sumatera Barat.
LBH Padang kemudian menuntut pemerintah, baik pusat hingga daerah untuk reforma agraria sejati. Serta mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi Sumatera Barat membentuk tim independen untuk menuntaskan konflik agraria. [*TK]