Teraskabar.com - Kabar buruk buat pengguna produk Apple, baru-baru ini regulator telekomunikasi Prancis (CNIL) mendenda Apple 132,6 miliar atau setara 8 juta euro.
Gegara ini kemudian Apple, perusahaan teknologi multinasional yang berpusat di Cupertino, California mendapat denda dari CNIL.
Salah satunya dengan melakukan pencurian data, bukan itu saja juga mengindeks pengguna Apple dengan menyematkan pemasukan iklan perusahaan.
Walau pengguna telah menon-aktifkannya. Pencurian data yang CNIL maksud adalah dengan mengambil data pemakai Apple yang masih iOS 14.6 saat mengunjungi App Store.
Regulator telekomunikasi Prancis menilai tindakan Apple melanggar dan tidak ada izin, melansir Engadget, Sabtu 7 Januari, 2023.
Kecurigaan itu pun terungkap, lantaran pengguna atau pemakai Apple tidak memberi akses akan tetapi seakan-akan mereka telah memberi izin atau persetujuan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi KONI Padang Agus Suardi Dituntut 7 Tahun Penjara
CNIL menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan rentang 2021-2022, agar perusahaan teknologi multinasional yang berpusat di Cupertino, California untuk tidak melakukan pencurian data.
Apple pun tak mau diam, perusahaan itu pun akan mengajukan banding atas tuduhan CNIL. Ia mengklaim kalau sistem Search Ads-nya berjalan lebih baik dari brand lain.
Juga menawarkan pilihan atas iklan, dan tidak melacak pengguna lintas aplikasi atau situs web pihak ketiga.
Baca Juga: Jualan NFT di Apple App Store, Simak Keuntungan dan Kerugian
Pembuat iPhone sering bersengketa dengan perusahaan di Cupertino, California itu. Seperti di tahun 2020, otoritas persaingan negara mengeluarkan denda sbesar 1,2 miliar dolar Amerika Serikat kepada Apple.
Denda itu sekait pelanggaran anti monopoli dalam rantai distribusi, kemudian denda 27,3 juta USD di tahun yang sama karena kinerja iPhone yang lambat. [*]