Teraskabar.com - AJI dan LBH Pers meradang setelah viralnya salah seorang kontributor televisi nasional didaulat sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Senin, 12 Desember 2022.
Menurut lembaga atau organisasi pers tersebut, perilaku seperti itu menjadi preseden buruk dalam dunia jurnalistik. Kemudian menganggap menyusupkan intelijen ke institusi pers salah satu cara kotor.
LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen mendesak, pemerintah dalam hal itu Polri untuk menghentikan cara kotor tersebut. Seperti menyusupkan intelijen ke lembaga pers atau media, karena berdampak buruk dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap jurnalis.
Bukan hanya itu sambung Erick Tanjung, Ketua Advokasi Nasional AJI, pihaknya juga mendesak dewan pers menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas.
Kemudian memberi sanksi kepada Iptu Umbaran, "Itu perlu sanksi karena melanggar kode etik jurnalistik, selain itu dewan pers mekanisme Uji Kompetensi Wartawan. Agar tidak terulang kasus yang sama di masa mendatang," ungkap Erick Tanjung menyampaikan tuntutan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tawarkan Investasi di KTT G20, Wajib Tahu Apa Itu Mitigasi Risiko Investasi
Beberapa tuntutan lainnya, mendorong Dewan Pers memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
"Kami juga mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya," kata Erick.
AJI dan LBH Pers menuntut hal itu untuk menangkal penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
Bukan itu saja Lembaga Bantuan Hukum Pers maupun AJI mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang jurnalis.
Sebelumnya, melansir dari Suara.com, Kamis (15/12/2022) melaporkan terkait oknum polisi menyamar sebagai jurnalis.
Baca Juga: Dua Jurnalis Independen Bagi Tips Kembangkan YouTube Creator
Penyamaran itu berlangsung 14 tahun saat bekerja di salah satu kantor berita nasional milik negara, yakni TVRI.
Terbongkarnya identitas oknum polisi, Umbaran Wibowo, sebelumnya wartawan. Ketika prosesi pelantikan Senin kemarin. Ia dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Kabupaten Krobogan, Provinsi Jawa Tengah.
Masih menurut AJI dan LBH Pers, perihal itu telah melanggar aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Pers yang berbunyi: pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Baca Juga: Nasib Effendi Simbolon Sebut 'TNI Gerombolan' Berujung Begini
Penyusupan tersebut bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."