TERASKABAR.COM - Sebanyak 8 rancangan undang-undang tentang provinsi disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI (Republik Indonesia).
Sejumlah anggota DPR RI menyepakati dan menyetujui dari pada Rancangan Undang-Undang tersebut atas usulan Komisi II DPR RI, saat rapat paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani sebagai pemimpin sidang sebelum ketuk palu, ia menyampaikan kepada peserta sidang terkait RUU tentang Provinsi tersebut.
"Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni Sosialisasi UU Perlindungan Anak
Anggota DPR RI pun menyetujui dengan serempak menjawab 'SETUJU". Adapun kedelapan rancangan undang-undang terkait provinsi itu antara lain:
- Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara
- RUU tentang Provinsi Bali
- RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan
- RUU tentang Provinsi Jawa Barat
- Rancangan Undang Undang Provinsi Jawa Tengah
- Rancangan Undang Undang Provinsi Maluku
- RUU Provinsi Jawa Timur
- RUU tentang Kalimantan Tengah
Lahirnya rancangan undang-undang tentang provinsi merupakan pembentukan seusai rujukan dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di bawah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BLT 2022, Undangan dan Via Cekbansos.Kemensos.go.id
Bunyinya berikut ini:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".
Salah satu dari tujuan RUU tentang Provinsi itu guna mengakselerasi gerak roda pemerintah daerah, kemajuan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. [*]