Teraskabar.com - Wakil Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi angkat suara terkait pencatutan nama Kepala BIN (Badan Intelijen Negara). Termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam kasus Lukas Enembe, Gubernur Papua dua periode.
Achmad Baidowi meminta pihak kuasa hukum Lukas Enembe, Gubernur Papua yang tersandung kasus korupsi (suap dan gratifikasi). Menunjukan bukti bila kepala BIN dan Mendagri Tito Karnavian terlibat dalam proses penetapan Lukas sebagai tersangka oleh KPK.
"Menyampaikan sesuatu itu harus dengan bukti. Tidak boleh seenaknya," kata Wakil Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi.
Meskipun Baidowi angkat bicara, soal klaim keterlibatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian oleh kuasa hukum Lukas Enembe.
Nyatanya, ia secara prinsip belum mendengar pasti atas tudingan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Achmad Baidowi berkata, kalau ia hanya tahu selentingan jika tim kuasa hukum Lukas Enembe telah mendapat somasi.
"Saya belum dengar tudingan dari pihak Lukas terhadap BIN dan Mendagri. Hanya saja ada info, mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri periode 2021 telah melayangkan somasi," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi.
Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan, kalau Kepala BIN Budi Gunawan dan Mendagri Tito Karnavian 'memainkan kartu' menarik Paulus masuk ke Papua.
"Ya mestinya pakai bukti ketika memang ada keterlibatan BIN dan Mendagri," ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lukas Enembe, terkait dugaan korupsi dana APBD Papua. Termasuk gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Proses pemanggilan itu sebelum penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Gubernur Papua Lukas Enembe bahkan mangkir sebanyak dua kali atas panggilan KPK. Lukas bahkan menolak KPK memeriksanya sebagai tersangka.
"Sebaiknya Pak Lukas hadapi proses hukum oleh KPK,": tutur Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut anggota Fraksi PPP di DPR RI tersebut, pemanggilan tersebut harus terpenuhi. "Kalau datang tentu bisa klarifikasi atas kasus yang menyeret nama Pak Lukas sendiri," cakapnya.
Baca Juga: Gawat! 4 Ribu Rakyat Papua Demo Save Lukas Enembe
"Pak Lukas juga bisa serahkan bukti ketika memang tidak bersalah atas dugaan KPK," bebernya Achmad Baidowi. [*'TK]