Teraskabar.com - Pergantian Tahun 2022/2023 atau Tahun Baru 2023, Pemkab Agam Sumatera Barat mengultimatum warganya untuk tidak menggelar pesta kembang api, dan atau kegiatan yang memancing kerumunan.
Ultimatum sekaligus imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 007/381/BKP/XII-2022, dan surat imbauan sekaligus larangan rayakan Tahun Baru 2023 bersumber dari Bupati Agam Andri Warman.
Menurut Bupati Agam, Andri Warman, larangan merayakan pergantian tahun atau tahun baru 2023, untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan. Kemudian menjaga ketertiban, maupun hal lain di tengah masyarakat Agam.
Ultimatum Pemerintah Kabupaten Agam larangan seperti konvoi kendaraan bermotor, pesta kembang api dan kegiatan yang mengundang orang banyak tersebut telah beredar.
Berikut lima larangan yang tidak boleh terjadi di Agam, Sumatera Barat, dan yang harus kamu patuhi:
- Melaksanakan kegiatan pergantian tahun dengan memperbanyak melakukan kegiatan keagamaan, zikir dan doa bersama.
- Memanfaatkan momen pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, kepedulian dan kepekaan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
- Tidak mengisi kegiatan pergantian tahun dalam bentuk pesta kembang api, konvoi kendaraan maupun kegiatan lain dalam bentuk berlebihan.
Baca Juga: Gegara Ini, 8 Partai Politik Padang Bakal Laporkan Wali Kota ke Presiden Jokowi
- Bagi pemilik tempat hiburan, rumah makan, hotel agar tidak menyediakan yang bertentangan dengan ajaran agama, hukum serta nilai budaya/adat.
- Menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban serta menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kabupaten Agam.
"Mari kita mengisi kegiatan dengan hal positif dengan pergantian tahun, dari pada mengisi dengan bentuk pesta kembang api dan atau kegiatan berlebihan," kutip ucapan Bupati Agam, Andri Warman, via AMC, Rabu (28/12/2022). [*]