Teraskabar.com - Empat petani asal Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat bebas setelah menjalani 15 hari masa tahanan di Lapas Polsek Talu.
Berdasarkan video dari warga, mereka menerima sambutan hangat beserta tangis haru masyarakat, sembari menggendong anak dan merangkul keluarga, Sabtu (8/10/2022).
Sebagai informasi, empat orang petani itu terjerat pidana karena dugaan terlibat pengeroyokan terhadap pihak perusahaan PT. Anam Koto. Saat itu, kericuhan terjadi karena para petani tidak terima dengan tindakan pihak perusahaan meracuni tanaman mereka.
Selain empat petani tersebut, seorang ibu dua anak juga terjerat dakwaan pengeroyokan tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak menjalani penahanan di penjara, hanya wajib lapor.
Pembebasan empat orang petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) tersebut terjadi selang sehari setelah masyarakat Aia Gadang mendatangi Polsek Talu.
Kedatangan puluhan masyarakat itu karena tidak terima perpanjangan penahanan atas para petani tersebut. Perpanjangan penahanan terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Penolakan muncul, termasuk dari Hafiz, perwakilan Pusat Bantuan Hukum Petani (PBHP). "Bisa dikatakan tidak ada alasan logis dalam analisis hukum untuk perpanjangan tersebut," ujarnya.
Padahal, Pengadilan Tinggi sudah menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap empat orang tulang punggung keluarga tersebut.
"Terlebih, anggota kita telah melewati masa penahanan melebihi vonis yang dari Pengadilan Negeri," ucap Hafiz.
Baca Juga: Masyarakat Aia Gadang Tuntut Pembebasan Petani: "Korban Kriminalisasi"
Lebih lanjut, ia berharap persoalan-persoalan agraria di Pasaman Barat cepat selesai dan tidak lagi ada kriminalisasi petani. [*]