Teraskabar.com - Sejumlah aparat melakukan penggusuran terhadap rumah artis Wanda Hamidah. Bahkan meminta sang artis untuk mengosongkan rumah tersebut, Kamis (1/10/2022). Proses penggusuran tersebut tersiar via Instagram @wanda_hamidah.
Tampak dalam video tersebut sejumlah unsur turun saat menggusur rumah artis kelahiran 21 September 1977 itu. Pada rekaman video itu turut tertanda Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.
Artis Wanda Hamidah meminta perlindungan hukum dari kepala negara dan kapolri, seperti tertuang dalam caption video Instagram miliknya.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda dalam unggahannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, penertiban atas surat dari Pemkot Jakarta Pusat.
Menurut informasi, bahwa rumah yang telah Wandah Hamidah tempati merupakan aset pemerintah daerah. Sementara para penghuni rumah hanya kantongi Surat Izin Penghunian (SIP).
Sejumlah unsur yang terlibat dalam penggusuran tersebut terdiri dari kepolisian unsur TNI, bagian hukum dan unsur luar kecamatan berada di lokasi penggusuran rumah.
Kombes Pol Komarudin menyampaikan, pemilik lama dari rumah itu hanya memegang Surat Izin Penghunian sejak 1979. Kemudian pemkot melakukan penertiban terhadap rumah yang cuma mengantongi SIP.
Baca Juga: Telkomsel Hadirkan Halo+, Paket Lengkap Akses Telepon, SMS dan Internetan
"Menurut aturan penghuni rumah SIP harus membayar semacam iuran gitu per tahunnya, akan tetapi sejak 2012 belum ada iuran dari SIP yang terbayarkan," katanya menyampaikan informasi.