Teraskabar.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tentang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penentangan itu terkait permintaan JPU soal barang bukti kasus Indra Kenz untuk mengembalikan kepada saksi korban. Permintaan itu melalui desakan paguyuban Trader Indonesia Bersatu.
"Menimbang mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut, bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk, di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Hakim ketua mengorek pelanggaran terdakwa yakni Pasal 303 KUHAP tentang Judi.
"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan, atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Bahwa tindakan judi adalah suatu tindakan pidana," papar Rahman.