Teraskabar.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mengatakan, sosialisasi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat meredam angka kasus.
"Anak adalah subjek pembangunan suatu bangsa, dan keberadaannya perlu perhatian dan anak wajib mendapat perlindungan dari negara," kata Hj.Lisda Hendrajoni.SE.MMTr, saat sosialisasi bersama mitra Komisi VIII Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Padang.
Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni menyebutkan, dengan sosialisasi UU Nomor 35 tahun 2014, publik bisa tahu bahwa bukan saja negara melindungi anak, melainkan masyarakat, dan keluarga.
"Anak-anak mendapat jaminan perlindungan, termasuk perempuan mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga dari undang-undang tersebut kehidupan anak menjadi lebih baik dan merasa aman," katanya.
Pada kesempatannya di hadapan peserta sosialisasi terdiri pelajar SMA, SMK dan mahasiswa, Lisda mengemukakan alasan kenapa anak mendapat perlindungan dan juga perempuan. Salah satunya agar kaum terpelajar dapat memahami betapa pentingnya perlindungan anak.
"Anak merupakan generasi emas bangsa, dan akan menjadi penerus perkembangan bangsa ini ke depan. Semoga lewat sosialisasi dan edukasi para adik-adik kami bisa paham arti perlindungan anak serta dampaknya," ujar Lisda.

Kampanye tentang perlindungan anak ini juga berkait dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Lisda Hendrajoni Pimpin Garnita Malahayati NasDem Sumbar, Vicky Shu: Pelopor Restorasi
"Kami harap mereka dapat memahami kebijakan atau regulasi dari undang-undang tersebut, dan tentunya sebagai pengetahuan bagi mereka kedepan di saat membina keluarga," kata Lisda, didampingi Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumatera Barat, Gemala Ranti.
Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 14 taun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut berlangsung 25 Oktober di Silaut, dan 26 Oktober 2022 di Hotel Daima Kota Padang, Sumatera Barat. [*]