Teraskabar.com - Pemerintah pusat telah salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama untuk pekerja yang lolos validasi maupun verifikasi. Bagi yang belum lolos simak syarat BSU di bawah ini.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kalau penerima bantuan subsidi upah bagi buruh atau pekerja harus memenuhi syarat. Sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Melansir info teraskabar dari Setpresri, bahwa pada tahap pertama terdapat 4,3 juta jiwa telah lolos validasi maupun verifikasi data. Menaker mengklaim telah menyalurkan dana BSU, Rabu 14 September 2022.
"Para penerima dana BSU itu sebanyak 4.112.052 pekerja," ujar Menaker Ida Fauziyah depan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9/2022) siang.
Sekaitan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sambung Ida Fauziyah, dari data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja).
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Prabowo Bakal Bangun Pertahanan Negara di Indonesia Timur
"Kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 langsung bayar,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan menerangkan, penyaluran BSU tahun ini beda di 2021 yang hanya berlaku di wilayah dalam PPKM level 1.
Bantuan Subsidi Upah tahun ini berlaku secara nasional dan prioritas bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri Jadi PLT Menpora
Misalnya sobat teraskabar.com itu belum menerima bantuan dari Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri tidak tergolong sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU). [*/TB]