Teraskabar.com - Selama 2022 terdapat 8 polisi atau anggota Polri dipecat di Sumatera Barat. Hal itu terungkap saat ekspos pelanggaran di Polda Sumbar, Jumat (30/12/2022).
Ragam kasus yang mencederai Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Barat akibat ulah dari anggota Polri tersebut, hal ini kata Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto.
Bahkan pemecatan terhadap polisi tersebut meningkat dari pada tahun lalu di 2021, jelas Eko Yudi Karyanto.
"Kalau tahun 2022 ini meningkat kasusnya, 8 polisi dipecat dan 52 pelanggaran yang telah kami bukukan," kata Kombes Pol Eko Yudi Karyanto.
Baca Juga: 17 Rumah di Pilubang Padang Pariaman Hancur Diterjang Puting Beliung
Adapun tahun 2021 lalu sambungnya, pelanggaran oleh personel kepolisian daerah Sumatera Barat cuma 38 kasus.
"Berbanding terbalik memang, dan pelanggaran meningkat dan sudah kami tindak lanjuti," jelasnya.
Sementara itu benar, bahwa Polda Sumbar melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 8 anggota Polri karena kasus mereka.
Baca Juga: Obstruction of Justice Hendra dan Agus Gagal, Ketua RT Ferdy Sambo Sakit
"Sisanya kami berikan sanksi etik, seperti memasukkan mereka dalam sel tahanan, termasuk sanksi lainnya sesuai kasus yang mereka langgar," tutup Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto. [*]