Teraskabar.com — Kemenag Wilayah Sumatera Barat atau Sumbar musnahkan sebanyak 53.905 Buku Nikah di Padang, Selasa (20/12/2022).
Penghapusan dan atau pemusnahan buku nikah, selain kedaluwarsa, juga terdiri beberapa model dokumen, seperti kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN). Selanjutnya daftar pemeriksaaan nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N).
"Jumlahnya 53.905 yang merupakan akumulasi dari data dokumen sejak 2015 hingga 2018," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Edison di Padang.
Kemudian penghapusan tersebut seiring terbitnya buku nikah terbaru, dan adapun pelaksanaan pemusnahan dokumen buku nikah dan berkas lainnya sesuai PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah. Yang berpedoman terhadap PP Nomor 27 tahun 2024 tentang pengelolaan BMN.
"Pemusnahan itu dengan melakukan pembakaran bersama lembaga hukum lainnya, dan pemusnahan buku nikah juga bersamaan dengan barang milik negara yang tercatat dan kedaluwarsa," ungkap Edison.
Baca Juga 800 Calon Anggota PPS Kelurahan Mendaftar, Ketua KPU Padang Riki : Harus Punya Integritas
Wawancara terpisah dengan Kakanwil Sumbar, Helmi menyampaikan, bahwa memang regulasinya sudah tepat dan memang dokumen 2015-2018 menurut catatan sudah out of date.
"Pemusnahan tersebut juga berguna untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh yang tidak bertanggungjawab. Kemudian membersihkan administrasi agar rapi kembali karena sudah ada aturan baru dan edisi buku nikah terbaru," tutup Helmi kepada Teraskabar.com. [*]