Teraskabar.com - 2 Oktober merupakan hari memperingati Hari Batik. Yang tiap tahun masyarakat di Indonesia memperingati Hari Batik Nasional, berikut sejarah warisan budaya tersebut.
Lalu kenapa Hari Batik Nasional 2 Oktober? Ulasa berikut menerangkan tentang asal mula peringatan Hari Batik.
Sekadar mengetahui bahwa Hari Batik Nasional tahun 2022, berawal atas keputusan The United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO), sebuah organisasi yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN).
Organisasi ini bertanggung jawab untuk mempromosikan perdamaian, keadilan sosial, hak asasi manusia, dan keamanan nasional.
Termasuk menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi. Salah satu indikator tersebut ialah simbol, teknik dan budaya membatik melekat akan Indonesia.
UNESCO menetapkan Hari Batik sebagai harapan dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap budaya Indonesia, termasuk batik.
Penetapan 2 Oktober sebagai Hari Batik setelah Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, 17 November 2009.
Pada Keppres tersebut, 2 Oktober merupakan Hari Batik Nasional, bukan hari libur nasional. Maka pelajar maupun pekerja baik swasta dan negeri tetap masuk pada hari tersebut.
Selanjutnya turunan dari Keppres itu Kementerian Dalam Negeri, menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik, dalam rangka Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober.
Atas Keppres dan Surat Edaran tersebut, Kemendagri mengimbau para pejabat maupun pegawai di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, dan atau kabupaten/kota untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.
Baca Juga: Cerita Gerakan Bersama Anti Komunis (GEBAK) di Indonesia
Itulah mengapa 2 Oktober merupakan Hari Batik Nasional yang peringatannya setiap tahun. [*]